MUSIRAWAS.COM – Diduga kurangnya pengawasan dari Kepala Dinas Pendidikan (Diskdik) Kabupaten Musirawas, mengakibatkan pemborosan keuangan daerah dari belanja pengadaan baju seragam sekolah untuk SD dan SMP.
Ini diketahui dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Kepatuhan Belanja Daerah Pemkab Musirawas Tahun 2023. Dengan Nomor : 07/LHP/XVIII.PLG/01/2024, Tanggal 12 Januari 2024.
Pada tahun 2023, Disdik Musirawas belanja baju seragam sekolah untuk SD dan SMP senilai Rp12,6 miliar.
Namun, proses pelaksanaan belanja tersebut dikerjakan tanpa dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan KAK.
Selain itu, juga tidak terdapat dokumen pengumpulan referensi harga yang digunakan PPK dalam negosiasi harga.
“Bahwa, dalam pelaksanaan PPK gunakan dokumen RAB dan KAK tahun pengadaan sebelumnya,” sumber LHP BPK Perwakilan Sumsel.
Selanjutnya, terdapat pengalihan seluruh kontrak dilakukan oleh penyedia ke pihak lain pemenang tender ke pihak lain yang tidak berbadan hukum.
Dalam hal ini, BPK menilai pelaksanaan tugas PPK dan PPK, tidak mempedomani ketentuan atas pelaksanaan tersebut mengakibat terjadi pemborosan keuangan daerah.
Sementara itu, Kabid SMP Disdik Kabupaten Musirawas, Johan Yudhistira, dihubungi via pesan, terkirim ke WhatsApp dinomornya hingga berita dilansir tidak ada jawaban.
Sumber : Erwin Mitranasional.com