JAKARTA, musirawas.com – Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR dengam Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) hasilkan empat butir kesimpulan.
“Pertama, Komisi II DPR mendukung tugas dan fungsi OIKN dari mulai tahapan persiapan, pembangunan, pemindahan, dan penyelenggaraan dengan memperhatikan pemerataan dan keadilan.
Sehingga, tidak menciptakan konflik kepentingan antara pemerintah, sektor swasta dan masyarakat lokal,” ujar Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurnia Tandjung di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2024).
Kedua, Komisi II DPR minta OIKN menegaskan fungsi ibukota negara sebagai pusat pemerintahan, dan pusat ekonomi bisnis.
Sehingga perencanaan dan pembangunan IKN lebih strategis dan terarah sesuai dengan visi dan misinya.
Kemudian ketiga, Komisi II DPR juga meminta OIKN agar investasi dan pembiayaan pembangunan IKN diantisipasi dan tidak berpotensi pada peningkatan utang dan membebani keuangan negara dalam waktu jangka panjang.
“Keempat, Komisi II DPR minta agar OIKN dapat memberikan progres akhir terhadap pembangunan IKN sebelum Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Kepres tentang pemindahan ibu kota dari daerah khusus ibukota DKI Jakarta sebagaimana amanat UU Nomor 3 Tahun 2022 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 21 tahun 2023,” tambah Politisi Fraksi Partai Golkar ini membacakan butir terakhir kesimpulan dalam rapat dengar pendapat kali ini. (*)