Musirawas.com – Istilah Tunjangan Hari Raya (THR) ternyata hanya ada di Indonesia saja.
THR adalah bentuk pendapatan uang bagi karyawan/pekerja/buruh dari atasan atau pemilik usaha menjelang hari raya keagamaan.
Tujuannya untuk membantu agar karyawan/pekerja/buruh mendapat tambahan belanja pada hari raya keagamaan.
Berikut sejarah tradisi pemberian THR dari masa ke masa:
- Tahun 1951
Perdana Menteri Soekiman memberikan tunjangan kepada Pamong Pradja (saat ini PNS) berupa uang persekot (pinjaman awal) dengan tujuan agar dapat mendorong kesejahteraan lebih cepat.
Uang persekot akan dikembalikan ke negara dalam bentuk pemotongan gaji pada bulan berikutnya.
- Tahun 1952
Kaum pekerja/buruh protes dan menuntut pemerintah untuk memberikan tunjangan yang sama seperti pekerja Pamong Pradja.
- Tahun 1954
Perjuangan terkabul, Menteri Perburuhan Indonesia mengeluarkan surat edaran tentang Hadiah Lebaran guna mengimbau setiap perusahaan untuk memberikan “Hadiah Lebaran” untuk para pekerjanya sebesar seperdua-belas dari upah.
- Tahun 1961
Surat edaran yang semula bersifat himbauan, berubah menjadi peraturan menteri yang mewajibkan perusahaan untuk memberikan “Hadiah Lebaran” kepada pekerja minimal 3 bulan bekerja.
- Tahun 1994
Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan peraturan menteri dengan mengubah istilah “Hadiah Lebaran” menjadi “Tunjangan Hari Raya” atau THR yang kita kenal sampai sekarang.
- Tahun 2016
Pemberian THR direvisi! THR dapat diberikan kepada pekerja dengan minimal 1 bulan kerja yang dihitung secara proporsional.